Ilustrasi. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, Selasa (25/6) akhirnya membacakan vonis dalam perkara narkoba dengan terdakwa Fikki Hariyanto (25) asal Jember, Jatim. Terdakwa oleh hakim dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas […]
http://dlvr.it/T8l6kV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar