Kedua belah pihak saat dipertemukan dalam upaya restorative justice di Sat Reskrim. (BP/Gik)SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe Klungkung, berakhir damai. Kesepakatan itu didapat setelah Satreskrim Polres Klungkung mendorong penyelesaian kasus ini melalui penanganan restorative justice (RJ). Mereka yang diduga terlibat membuat surat perjanjian […]
http://dlvr.it/T8nhcN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar