Jumat, 26 Februari 2021

PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelonggaran jam buka usaha selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Badung disalahartikan oleh para pengusaha. Mereka mengira, aturan boleh buka 24 jam dengan catatan dibawa pulang (take away) berlaku pada seluruh jenis usaha. Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda hanya berlaku pada usaha kuliner. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (26/2) membenarkan perihal tersebut. Bahkan puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro lantaran melanggar jam operasional. “Iya… terhadap tempat usaha ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 WITA asal tidak dilayani di tempat. Padahal aturan buka lewat pukul 21.00 WITA hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” ujarnya. Menurutnya, dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan. Baca selengkapnya PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RtY6zL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...