SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melengkapi bukti-bukti dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Pada Rabu (10/3), tim menyita barang bukti tambahan berupa surat-surat dan dokumen penting terkait pengelolaan dana PEN.
Penyitaan barang bukti itu dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Di lokasi pertama tim penyidik diterima oleh Kepala BPKAD Gede Sugiartha Widiada. Sementara di lokasi berikutnya, rombongan penyidik diterima oleh Sekretaris BKPSDM Nyoman Wisandika.
Kasi Intel A.A Jayalantara didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, penyitaan dokumen dan surat-surat penting di dua OPD tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sangkaan hukum pada BAP yang sekarang sudah disusun. Di BKPSDM, tim penyidik menyita dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dan surat perjanjian terkait bantuan hibah berupa dana PEN bidang pariwisata dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Baca selengkapnya Kasus Penyalahgunaan Dana PEN, Sejumlah Dokumen di 2 OPD Disita di BALIPOST.com
http://dlvr.it/RvM6v4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar