Senin, 05 Juli 2021

Denpasar Batasi Pelayanan Publik

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Denpasar berdampak pada pelaksanaan pelayanan publik di Sewaka Dharma. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pelayanan di kantor ini dilakukan terbatas. Hal ini akibat pegawai yang bekerja offline dibatasi maksimal 25 persen. Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dewa Gede Juli Artabrata, Senin (5/7), mengatakan, masyarakat diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online. Biasanya pelayanan sehari dalam suasana COVID-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan. Namun, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja. “Kami lakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Denpasar dalam penerapan PPKM darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” katanya. Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA untuk Senin-Kamis. Sedangkan Jumat hingga pukul 12.00 WITA. Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel dan lurah terkait hal ini. Baca selengkapnya Denpasar Batasi Pelayanan Publik di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S37sCV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat Juga

Lolot: Mengukir Legenda Rock Alternatif Bali dengan Kejujuran dan Karakter Kuat

  Band Lolot, yang identik dengan musik rock alternatif berbahasa Bali, memiliki perjalanan karier yang panjang dan penuh warna, diwarnai de...