Kamis, 08 Agustus 2024

Dijerat Kasus Pertambangan, Dua Pengusaha Diadili

Ilustrasi. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pengusaha yang diduga terlibat penggalian pasir tanpa izin di wilayah Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, diadili di PN Denpasar. Mereka salah satunya adalah I Gede Arya Wiratama (32) beralamat di Jalan Badak Agung, Denpasar. JPU Ni Made Suasti Ariani, Kamis (8/8) telah membacakan dakwaan perkara pertambangan […]


http://dlvr.it/TBhK0m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat Juga

Lolot: Mengukir Legenda Rock Alternatif Bali dengan Kejujuran dan Karakter Kuat

  Band Lolot, yang identik dengan musik rock alternatif berbahasa Bali, memiliki perjalanan karier yang panjang dan penuh warna, diwarnai de...