Ilustrasi. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pengusaha yang diduga terlibat penggalian pasir tanpa izin di wilayah Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, diadili di PN Denpasar. Mereka salah satunya adalah I Gede Arya Wiratama (32) beralamat di Jalan Badak Agung, Denpasar. JPU Ni Made Suasti Ariani, Kamis (8/8) telah membacakan dakwaan perkara pertambangan […]
http://dlvr.it/TBhK0m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar