Sabtu, 10 Juli 2021

Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Dalam SE No. 10 Tahun 2021 ini ada perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Sabtu (10/7), ada dua yang diubah sesuai dengan Inmendagri. Yaitu sektor Non Esensial ditutup (diberlakukan work from home 100 persen) dan resepsi pernikahan ditiadakan. Edaran ini mulai berlaku pada Sabtu (10/7) sampai dengan Selasa (20/7). Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No. 9R Tahun 2021 yang merupakan tambahan dari SE No. 9 Tahun 2021. SE yang dikeluarkan pada Rabu (7/7) itu, mengatur tentang penegasan batas jam operasional. Baca selengkapnya Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru di BALIPOST.com
http://dlvr.it/S3THNF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Melali ke Pantai Nunggalan

  Pantai Nunggalan Pantai Nunggalan terletak di ujung selatan Bali, tepatnya di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Pantai Nunggalan jadi salah satu ...