Terdakwa Ketut Riana dalam sidang pledoi, Kamis (19/9), meminta supaya dibebaskan dari segala tuntutan JPU. (BP/asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh JPU dari Kejati Bali, pada sidang pledoi, Kamis (19/9), terdakwa I Ketut Riana melalui kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika, dkk, menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra […]
http://dlvr.it/TDQYzT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar