I Nyoman Sukena mengucapkan terima kasih usai persidangan di PN Denpasar. (BP/Melynia Ramadhani)DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Kamis (19/9) membacakan vonis atas perkara landak Jawa (Hystrx Javanica), dengan terdakwa I Nyoman Sukena. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU yang menuntut supaya terdakwa dibebaskan. Hakim dalam amar […]
http://dlvr.it/TDQZGk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar